Bea Cukai Masih Kaji Skema Legalisasi Rokok Ilegal



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan masih menggodok skema legalisasi rokok ilegal lewat penambahan layer tarif cukai rokok. Kebjakan ini mendorong pelaku peredaran rokok ilegal agar beralih ke jalur resmi dengan membayar cukai sesuai ketentuan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama mengatakan, pihaknya masih membahas rancangan kebijakan tersebut bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Menurutnya, Bea Cukai dalam hal ini berperan sebagai eksekutor kebijakan.

“Kita masih bahas, yang pasti tunggu tanggal mainnya aja. Karena kan saya eksekutor, saya eksekutor ya pasti kan dibicarakan sama DJSEF,” ujar Djaka, Jumat (18/9/2026).


Ia mengatakan, pembahasan dengan DPR juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Pemerintah nantinya akan berkonsultasi dengan DPR sebelum menjalankan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Mengancam, Suahasil Nazara Janji Perkuat Penindakan

“Sementara kita belum. Mudah-mudahan mungkin nanti ada solusi untuk ini, pembicaraan dengan DPR karena kan kita nggak bisa ini sendiri, pasti kita akan konsultasi dengan DPR,” katanya.

Salah satu rancangan yang tengah dibahas adalah skema untuk menarik produsen rokok ilegal agar dapat beralih menjadi pelaku usaha yang legal. Djaka menjelaskan, pelaku usaha nantinya diarahkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Itu kan kita ingin menarik yang ilegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taat dengan aturan yang dibuat,” jelasnya.

Dengan memiliki NPPBKC, pelaku usaha rokok yang sebelumnya beroperasi secara ilegal dapat menjalankan kegiatan usahanya secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Suahasil Tegaskan Pemberantasan Rokok Ilegal Tetap Berlanjut

Namun, hingga saat ini belum terdapat angka pasti mengenai jumlah pelaku usaha yang akan masuk dalam skema tersebut. Djaka mengatakan, proses pendaftaran baru dapat dilakukan setelah pemerintah secara resmi membuka skema yang memungkinkan pelaku usaha masuk ke kelas III.

“Yang pasti masih menunggu, karena kita kan belum resmi untuk, oke, kita buka layer-nya. Ketika itu dibuka pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas III,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai rencana tersebut masih disampaikan kepada para pengusaha rokok. Sementara untuk pelaksanaan di lapangan, kantor wilayah Bea Cukai nantinya berpotensi menjadi pihak yang lebih aktif.

Baca Juga: Rokok Ilegal Ganggu Iklim Usaha, Negara Berpotensi Kehilangan Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News