KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putra Siregar pengusaha handphone ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal. Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017. "Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020). Sebanyak 190 handphone itu disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. "Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.
Bea Cukai melakukan penyitaan 190 handphone PS Store sejak 2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putra Siregar pengusaha handphone ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal. Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017. "Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020). Sebanyak 190 handphone itu disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. "Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.