KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putra Siregar pengusaha handphone ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal. Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017. "Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020). Sebanyak 190 handphone itu disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. "Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.
Baca Juga: Bea Cukai sita ratusan handphone ilegal milik PS Store Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS). Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000. Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita. "Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut. Baca Juga: Begini kisah pengungkapan Bea Cukai atas kasus Bos PStore penjual ponsel ilegal