KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah terus berupaya dalam mendatangkan vaksin sebagai salah satu langkah penanganan pandemi di Indonesia. Untuk mempercepat distribusi vaksin tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta kembali memberikan pelayanan atas impor vaksin yang kali ini merupakan hibah dari pemerintah Jepang. Sebanyak 998.400 dosis vaksin AstraZeneca tiba di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 1 Juli 2021, yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Japan Airline JL725. Vaksin dikemas dalam bentuk 13 peti kemas khusus yang dilengkapi pendingin, lalu kemudian dipindahkan ke gudang PT JAS untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menuturkan, bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan SKEP fasilitas fiskal, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain itu, perizinan lainnya seperti surat keterangan impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, sudah dipenuhi.
Bea Cukai mempercepat pengeluaran vaksin Covid-19 hibah dari Jepang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah terus berupaya dalam mendatangkan vaksin sebagai salah satu langkah penanganan pandemi di Indonesia. Untuk mempercepat distribusi vaksin tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta kembali memberikan pelayanan atas impor vaksin yang kali ini merupakan hibah dari pemerintah Jepang. Sebanyak 998.400 dosis vaksin AstraZeneca tiba di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 1 Juli 2021, yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Japan Airline JL725. Vaksin dikemas dalam bentuk 13 peti kemas khusus yang dilengkapi pendingin, lalu kemudian dipindahkan ke gudang PT JAS untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menuturkan, bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan SKEP fasilitas fiskal, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain itu, perizinan lainnya seperti surat keterangan impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, sudah dipenuhi.