KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menyebabkan rokok ilegal makin menggeliat. Data DJBC menunjukkan, pada tahun lalu tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 4,86%. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kondisi tersebut dikarenakan rata-rata tarif cukai rokok tahun 2020 yang mencapai 23,5%. Padahal, pada tahun 2019 jumlah peredaran rokok ilegal mampu mencapai 3,03%, atau hampir mendekati target otoritas selama ini di bawah 3%. Namun, memang pada 2019 saat periode Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden RI berlangsung, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok.
Bea Cukai mengakui kenaikan tarif cukai rokok kerek peredaran rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menyebabkan rokok ilegal makin menggeliat. Data DJBC menunjukkan, pada tahun lalu tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 4,86%. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kondisi tersebut dikarenakan rata-rata tarif cukai rokok tahun 2020 yang mencapai 23,5%. Padahal, pada tahun 2019 jumlah peredaran rokok ilegal mampu mencapai 3,03%, atau hampir mendekati target otoritas selama ini di bawah 3%. Namun, memang pada 2019 saat periode Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden RI berlangsung, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok.