KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah siapkan mekanisme untuk mengontrol arus impor melalui e-commerce. Lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan, maraknya bisnis e-commerce tidak menyebabkan adanya impor barang e-commerce secara ilegal. Ditjen Bea dan Cukai sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice. "Jadi kalau modus mereka itu memanfaatkan threshold sebesar US$ 75. Dengan modus-modus itu mereka bisa saja bohong, bilang kalau harganya di bawah US$ 75 tersebut," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada Rabu (28/8) di Jakarta.
Baca Juga: Asosiasi mainan bersama direktorat bea dan cukai adakan sosialisasi perubahan PMK Heru juga mengungkapkan, para pelaku kecurangan memiliki banyak akal. Seperti contohnya menggunakan modus under invoice. Selain melakukan manipulasi harga, mereka bisa memecah-mecah barang yang dikirim sehingga nominalnya bisa di bawah US$ 75. Namun, Heru mengaku kalau saat ini kondisi stabil karena Pemerintah melakukan proses pengecekan yang terkontrol. Selain itu, karena barang masih dikirim lewat pelabuhan dan perhubungan udara. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan penyedia platform sehingga informasi barang yang diperdagangkan dengan data-data transaksi bisa disinergikan. Baca Juga: Startup Megvii asal China targetkan meraup US$ 500 juta lewat IPO di bursa Hong Kong Lalu, untuk pelaku yang ketahuan, Heru mengatakan akan langsung ditindak. Dengan penagihan dan pemblokiran sehingga e-commerce tersebut tidak bisa melakukan bisnis lagi. Bahkan, ia mengaku tidak segan untuk membekukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pelaku e-commerce.