KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah siapkan mekanisme untuk mengontrol arus impor melalui e-commerce. Lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan, maraknya bisnis e-commerce tidak menyebabkan adanya impor barang e-commerce secara ilegal. Ditjen Bea dan Cukai sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice. "Jadi kalau modus mereka itu memanfaatkan threshold sebesar US$ 75. Dengan modus-modus itu mereka bisa saja bohong, bilang kalau harganya di bawah US$ 75 tersebut," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada Rabu (28/8) di Jakarta.
Bea Cukai mengontrol barang impor melalui e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah siapkan mekanisme untuk mengontrol arus impor melalui e-commerce. Lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan, maraknya bisnis e-commerce tidak menyebabkan adanya impor barang e-commerce secara ilegal. Ditjen Bea dan Cukai sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice. "Jadi kalau modus mereka itu memanfaatkan threshold sebesar US$ 75. Dengan modus-modus itu mereka bisa saja bohong, bilang kalau harganya di bawah US$ 75 tersebut," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada Rabu (28/8) di Jakarta.