Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 31,6 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan barang hasil penindakan. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 16,84 miliar.


Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bobby Situmorang, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada tahun 2023 dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Tanjung Emas yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” ujar Bobby dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).

Baca Juga: Beda Data Impor BPS Dengan ITC, Kemenperin Singgung Pelabuhan Tikus

Bobby mengatakan BMMN yang dimusnahkan meliputi 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris (TIS), 2,28 liter vape liquid dan 1.820 butir obat-obatan.

“Penindakan yang dilakukan tak terlepas dari kerja sama Bea Cukai dengan segenap pihak, seperti aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar hukum yang berlaku,” pungkas Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari