KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan barang hasil penindakan. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 16,84 miliar.
Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 31,6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan barang hasil penindakan. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 16,84 miliar.