KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil penindakan dan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan yang dilakukan pada hari Kamis (14/0) tersebut, merupakan guna membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone. Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi ekspor palm acid oil pertama di Gorontalo
Bea Cukai musnahkan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil penindakan dan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan yang dilakukan pada hari Kamis (14/0) tersebut, merupakan guna membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone. Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi ekspor palm acid oil pertama di Gorontalo