KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, pekan lalu. Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setiaji Tenggamus, Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru mengatakan, pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari. Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan.
Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan eks kepabeanan, ada barang asusila
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, pekan lalu. Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setiaji Tenggamus, Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru mengatakan, pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari. Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan.