JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan pemusnahan terhadap minuman keras, cerutu, rokok, hingga barang-barang yang berunsur pornografi ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,15 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Ditjen Bea dan Cukai yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Budi Waseso, dan Kepala Polda Metro Jaya M Iriawan. Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Pemusnahan hari ini juga menjadi pemusnahan kedua kalinya dalam tahun ini, setelah Juni lalu.
Bea Cukai musnahkan miras hingga kosmetik Rp 12 M
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan pemusnahan terhadap minuman keras, cerutu, rokok, hingga barang-barang yang berunsur pornografi ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,15 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Ditjen Bea dan Cukai yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Budi Waseso, dan Kepala Polda Metro Jaya M Iriawan. Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Pemusnahan hari ini juga menjadi pemusnahan kedua kalinya dalam tahun ini, setelah Juni lalu.