Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau di Tiga Wilayah Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah di tiga wilayah untuk mendorong pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Hal ini dilakukan untuk membahas optimalisasi dan rencana kegiatan pemanfaatan DBH CHT di tahun 2024.

"Kali ini kegiatan ini kami lakukan di tiga wilayah, masing-masing di Purwokerto, Pamekasan, dan Parepare. Pelaksanaannya pada periode akhir Januari hingga awal Februari 2024," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya, Selasa (13/2).


Baca Juga: Beri Keringanan Bagi Pengusaha, Pemerintah Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Encep mengatakan, Bea Cukai Purwokerto telah menggelar koordinasi dengan Pemkab Purbalingga, Banjarnegara dan Banyumas pada tanggal 2, 6 dan 12 Februari 2024. 

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai dengan tiga Pemkab tersebut mengoordinasikan pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum dan rencana kerja 2024. 

Dalam koordinasi tersebut, disepakati bahwa rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2024 adalah sosialisasi di bidang cukai, kegiatan talkshow radio maupun televisi, dan kegiatan pengumpulan informasi terkait rokok ilegal.

Kemudian, Bea Cukai Madura menghadiri undangan dari Pemkab Bangkalan dalam ancara monitoring dan evaluasi (Monev) DBH CHT Tahun Anggaran 2024 kepada pabrik rokok pada Senin, 5 Februari 2024. 

Dalam monev ini, Bea Cukai memonitoring efektivitas bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah daerah kepada pabrik untuk disalurkan kepada buruh pabrik.

"BLT sangat membantu buruh pabrik apalagi saat pabrik sedang libur atau tidak beroperasi karena buruh pabrik merupakan pekerja harian," katanya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Bentoel (RMBA) Ingin Pemerintah Menindakan Rokok Ilegal

Selain BLT, Encep bilang, DBH CHT juga dimanfaatkan dalam program-program seperti peningkatan kualitas bahan baku (tembakau), pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan baran kena cukai (BKC) ilegal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Pinrang dan Sidrap. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka monitoring sekaligus melakukan pembahasan realisasi kinerja pemanfaatan DBH CHT tahun 2023 dan rencana pemanfaatan tahun 2024. 

"Melalui sinergi dan koordinasi bersama pemerintah daerah, pemanfaatan DBH CHT dapat lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi