KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau. Pada Agustus hingga September 2025, otoritas kepabeanan ini melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) di berbagai daerah, mulai dari Samarinda, Malang, Parepare, hingga Cilacap. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa monitoring dilakukan dengan cara membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasar, Pastikan Sesuai Tarif Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau. Pada Agustus hingga September 2025, otoritas kepabeanan ini melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) di berbagai daerah, mulai dari Samarinda, Malang, Parepare, hingga Cilacap. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa monitoring dilakukan dengan cara membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.