KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong kenaikan devisa, pemerintah tengah gencar menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia. Pemerintah pun memaksimalkan potensi wisata bahari yang menjadi salah satu keunggulan wisata di Tanah Air. Untuk itu, pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 yang intinya memberikan relaksasi atau kemudahan di bidang kepabeanan, karantina, dan keimigrasian atas kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Baca Juga: Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara
Bea Cukai Parepare layani masuknya kapal wisata untuk dongkrak pemasukan devisa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong kenaikan devisa, pemerintah tengah gencar menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia. Pemerintah pun memaksimalkan potensi wisata bahari yang menjadi salah satu keunggulan wisata di Tanah Air. Untuk itu, pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 yang intinya memberikan relaksasi atau kemudahan di bidang kepabeanan, karantina, dan keimigrasian atas kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Baca Juga: Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara