KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan rerata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022 pada tahun depan sebesar 12%. Kebijakan CHT tahun 2022 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022. Oleh karenanya, Pemerintah telah menetapkan Kebijakan CHT tahun 2022 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Untuk selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.
Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan rerata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022 pada tahun depan sebesar 12%. Kebijakan CHT tahun 2022 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022. Oleh karenanya, Pemerintah telah menetapkan Kebijakan CHT tahun 2022 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Untuk selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.