Bea Cukai Pasuruan Hentikan Truk Bermuatan 1,56 Juta Batang Rokok Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasuruan telah menindak 1,56 juta batang rokok illegal di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk asal Malang dengan tujuan Jawa Barat. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan pada Sabtu (31/8) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya.

Baca Juga: Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok


Dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1,56 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, nilai kerugian negara  diperkirakan sebesar Rp1,49 miliar," jelas Hatta dalam keterangan resmi, Jumat (6/9). 

Hattta mengungkapkan pihak Bea Cukai telah membawa terperiksa, barang hasil penindakan dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: YLKI Beri Nilai Merah Soal Pengendalian Tembakau di Era Jokowi

Berdasarkan keterangan terperiksa, Hatta menjelaskan barang illegal tersebut didapat dari W di daerah Malang. 

"Kemudian barangnya akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D," ungkapnya.

Dalam penindakan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto