KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasuruan telah menindak 1,56 juta batang rokok illegal di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk asal Malang dengan tujuan Jawa Barat. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan pada Sabtu (31/8) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya. Baca Juga: Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok
Bea Cukai Pasuruan Hentikan Truk Bermuatan 1,56 Juta Batang Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasuruan telah menindak 1,56 juta batang rokok illegal di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk asal Malang dengan tujuan Jawa Barat. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan pada Sabtu (31/8) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya. Baca Juga: Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok