KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasuruan telah menindak 1,56 juta batang rokok illegal di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk asal Malang dengan tujuan Jawa Barat. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan pada Sabtu (31/8) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya. Baca Juga: Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok
Dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut. "Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1,56 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,49 miliar," jelas Hatta dalam keterangan resmi, Jumat (6/9). Hattta mengungkapkan pihak Bea Cukai telah membawa terperiksa, barang hasil penindakan dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut. Baca Juga: YLKI Beri Nilai Merah Soal Pengendalian Tembakau di Era Jokowi