KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan proses pengawasan impor dengan mempercepat tarif remedy (perlindungan) serta relaksasi larangan/pembatasan (Lartas), sebagai bagian dari respon atas Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dua langkah ini menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengelolaan kepabeanan nasional untuk mendukung efisiensi arus barang dan menekan ekonomi biaya tinggi di pelabuhan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa DJBC telah memangkas waktu penetapan tarif remedy (perlindungan) dari 40 hari menjadi hanya 14 hari.
Bea Cukai Percepat Waktu Penetapan Tarif Remedy dari 40 Hari Jadi 14 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan proses pengawasan impor dengan mempercepat tarif remedy (perlindungan) serta relaksasi larangan/pembatasan (Lartas), sebagai bagian dari respon atas Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dua langkah ini menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengelolaan kepabeanan nasional untuk mendukung efisiensi arus barang dan menekan ekonomi biaya tinggi di pelabuhan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa DJBC telah memangkas waktu penetapan tarif remedy (perlindungan) dari 40 hari menjadi hanya 14 hari.
TAG: