Bea Cukai Pergoki Kapal Muatan Pakaian Bekas Senilai Rp 500 Juta



JAKARTA. Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Tanjung Balai Karimun memergoki kapal bermuatan ballpress berisi pakaian bekas seberat 60 ton. Kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Muatan ballpress terdiri dari pakaian bekas, ban, dan kasur bekas. Namun demikian, belum dapat dipastikan jumlahnya karena sebagian tercacah di tengah laut.

"Kapal yang ditangkap adalah kapal berbendera Indonesia, KM Putra Baru yang datang dari Portland Malaysia," tutur Kepala Humas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Evy Suhartantyo lewat pesan singkat yang diterima KONTAN, Rabu (21/4).


Penangkapan dilakukan Unit BC 8005 di perairan Sinaboy, Dumai. KM Putra Baru, diperkirakan, baru berlabuh Rabu malam (21/4). Kapal dinahkodai oleh seorang bernama Ramli dengan lima orang anak buah kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi