KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus seorang penumpang yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri pada awal Maret 2026 menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional. Temuan petugas Bea Cukai Telukbayur itu sempat ramai di media sosial karena jumlah yang dibawa melebihi ketentuan pembebasan, yakni maksimal 1 liter per orang. Pemerintah menegaskan bahwa aturan pembawaan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman beralkohol, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Bea Cukai Perketat Aturan Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri. Ini Batasannya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus seorang penumpang yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri pada awal Maret 2026 menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional. Temuan petugas Bea Cukai Telukbayur itu sempat ramai di media sosial karena jumlah yang dibawa melebihi ketentuan pembebasan, yakni maksimal 1 liter per orang. Pemerintah menegaskan bahwa aturan pembawaan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman beralkohol, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
TAG: