KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberi kepastian hukum bagi keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri dalam mengurus barang pindahan milik almarhum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. "Ini juga menjadi atensi terkait dengan persyaratan tadi untuk WNI yang meninggal, kemudian barangnya dibawa pindah ke Indonesia," ujar Kasubdit Impor Bea Cukai, Chotibul Umam dalam Media Briefing, Rabu (2/7).
Bea Cukai Permudah Impor Barang Warisan WNI yang Wafat di Luar Negeri. Ini Syaratnya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberi kepastian hukum bagi keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri dalam mengurus barang pindahan milik almarhum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. "Ini juga menjadi atensi terkait dengan persyaratan tadi untuk WNI yang meninggal, kemudian barangnya dibawa pindah ke Indonesia," ujar Kasubdit Impor Bea Cukai, Chotibul Umam dalam Media Briefing, Rabu (2/7).
TAG: