JAKARTA. Pemerintah mempermudah bagi pihak yang ingin memasukkan barang-barang untuk pameran atau mobil untuk sementara ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan alternatif baru terkait peraturan impor ekspor sementara ke Indonesia, dalam bentuk penyederhanaan dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dinamakan ATA/CPD Carnet System. Plt Direktur PPKC Dirjen Bea dan Cukai Oza Olavia mengatakan dokumen-dokumen tersebut berlaku layaknya paspor bagi manusia. "Berlaku layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional. Sistem ini dapat dijalankan apabila kedua negara (negara asal dan tujuan) telah mengimplementasikan sistem yang sama," kata Oza di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3). Saat ini, ATA/CPD Carnet System telah digunakan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Alternatif tersebut diadopsi setelah Indonesia sepakat meratifikasi Konvensi Istanbul (Convention on Temporary Admission) dan sudah berlaku sejak dan berlaku mulai tanggal 17 Februari 2015.
Bea Cukai permudah izin impor sementara
JAKARTA. Pemerintah mempermudah bagi pihak yang ingin memasukkan barang-barang untuk pameran atau mobil untuk sementara ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan alternatif baru terkait peraturan impor ekspor sementara ke Indonesia, dalam bentuk penyederhanaan dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dinamakan ATA/CPD Carnet System. Plt Direktur PPKC Dirjen Bea dan Cukai Oza Olavia mengatakan dokumen-dokumen tersebut berlaku layaknya paspor bagi manusia. "Berlaku layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional. Sistem ini dapat dijalankan apabila kedua negara (negara asal dan tujuan) telah mengimplementasikan sistem yang sama," kata Oza di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3). Saat ini, ATA/CPD Carnet System telah digunakan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Alternatif tersebut diadopsi setelah Indonesia sepakat meratifikasi Konvensi Istanbul (Convention on Temporary Admission) dan sudah berlaku sejak dan berlaku mulai tanggal 17 Februari 2015.