Bea Cukai permudah proses impor barang untuk penanganan Covid-19, begini prosedurnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mempermudah proses izin impor barang yang akan digunakan untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Kini, untuk mendapatkan rekomendasi impor barang nonkomersial yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dapat diajukan secara daring melalui sistem Lembaga National Single Window (LNSW).

"Caranya dengan mengakses laman resmi LNSW di insw.go.id dan pilih menu ‘Aplikasi LNSW’ dan submenu ‘Perizinan Tanggap Darurat’, kemudian pilih ‘Pengajuan Rekomendasi BNPB’, lalu lengkapi formulir dan dokumen persyaratannya. Setelah diajukan, cek berkala status surat permohonannya ya!," seperti dikutip dari akun Instagram @officialinsw, Kamis (9/4).


Selanjutnya, di dalam laman tersebut pemohon juga dapat meninjau status permohonan melalui fitur 'Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB'. Apabila proses analisis selesai, maka sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan dari pengajuan rekomendasi impor.

"Dalam menghadapi masa tanggap darurat COVID-19, pemerintah tidak hanya berupaya memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan, tapi proses pengajuannya pun sudah dapat dilakukan masyarakat sambil #dirumahaja," di dalam kutipan media sosial tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai siap mempermudah layanan impor alat kesehatan untuk Covid-19

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 ataupun melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Kemudahan pengajuan reomendasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) ini merupakan integrasi antara DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 29 Maret 2020 lalu, untuk mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi BNPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi