KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mempermudah proses izin impor barang yang akan digunakan untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Kini, untuk mendapatkan rekomendasi impor barang nonkomersial yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dapat diajukan secara daring melalui sistem Lembaga National Single Window (LNSW). "Caranya dengan mengakses laman resmi LNSW di insw.go.id dan pilih menu ‘Aplikasi LNSW’ dan submenu ‘Perizinan Tanggap Darurat’, kemudian pilih ‘Pengajuan Rekomendasi BNPB’, lalu lengkapi formulir dan dokumen persyaratannya. Setelah diajukan, cek berkala status surat permohonannya ya!," seperti dikutip dari akun Instagram @officialinsw, Kamis (9/4).
Bea Cukai permudah proses impor barang untuk penanganan Covid-19, begini prosedurnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mempermudah proses izin impor barang yang akan digunakan untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Kini, untuk mendapatkan rekomendasi impor barang nonkomersial yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dapat diajukan secara daring melalui sistem Lembaga National Single Window (LNSW). "Caranya dengan mengakses laman resmi LNSW di insw.go.id dan pilih menu ‘Aplikasi LNSW’ dan submenu ‘Perizinan Tanggap Darurat’, kemudian pilih ‘Pengajuan Rekomendasi BNPB’, lalu lengkapi formulir dan dokumen persyaratannya. Setelah diajukan, cek berkala status surat permohonannya ya!," seperti dikutip dari akun Instagram @officialinsw, Kamis (9/4).