KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya dua bulan pada 2026. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya masih akan melihat kondisi perekonomian di tahun depan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan relaksasi pelunasan pita cukai merupakan instrumen yang digunakan untuk membantu pengusaha rokok. "Kita lihat situasinya, karena itu termasuk instrumen untuk membantu pabrik rokok," ujar Nirwala kepada awak media di Karawang, Rabu (10/12).
Bea Cukai Pertimbangkan Pemberian Relaksasi Pelunasan Pita Cukai di 2026
KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya dua bulan pada 2026. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya masih akan melihat kondisi perekonomian di tahun depan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan relaksasi pelunasan pita cukai merupakan instrumen yang digunakan untuk membantu pengusaha rokok. "Kita lihat situasinya, karena itu termasuk instrumen untuk membantu pabrik rokok," ujar Nirwala kepada awak media di Karawang, Rabu (10/12).
TAG: