JAKARTA. Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan tiga jenis ekspor ilegal. Ekspor yang dicekal yaitu satwa yang dilindungi, kayu dan rotan, dan bijih merkuri. Ekspor satwa yang dilindungi adalah cangkang kerang kepala kambing sebanyak satu kontainer. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan cangkang kerang kepala kambing atau dengan nama latin Cassis cornuta adalah satwa yang dilindungi. Negara tujuan ekspor yang dituju adalah China. "Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 20,4 miliar," ujarnya, Rabu (12/8).
Bea Cukai Priok gagalkan tiga ekspor ilegal
JAKARTA. Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan tiga jenis ekspor ilegal. Ekspor yang dicekal yaitu satwa yang dilindungi, kayu dan rotan, dan bijih merkuri. Ekspor satwa yang dilindungi adalah cangkang kerang kepala kambing sebanyak satu kontainer. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan cangkang kerang kepala kambing atau dengan nama latin Cassis cornuta adalah satwa yang dilindungi. Negara tujuan ekspor yang dituju adalah China. "Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 20,4 miliar," ujarnya, Rabu (12/8).