JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memasukkan minuman bersoda dan minuman berpemanis ke dalam objek pengenaan cukai. Pemerintah pun akan melakukan kajian mengenai kedua objek tersebut mulai tahun ini. "Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-exercise. Jadi kami akan fokus di objek minuman berpemanis dan minuman soda," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (3/11). Minuman bersoda dan berpemanis pernah diajukan untuk dibahas oleh DPR sebagai tambahan objek cukai pada 2012 silam. Saat itu, Bambang Brodjonegoro yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan, masih menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Bea Cukai resmi mengincar minuman bersoda
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memasukkan minuman bersoda dan minuman berpemanis ke dalam objek pengenaan cukai. Pemerintah pun akan melakukan kajian mengenai kedua objek tersebut mulai tahun ini. "Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-exercise. Jadi kami akan fokus di objek minuman berpemanis dan minuman soda," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (3/11). Minuman bersoda dan berpemanis pernah diajukan untuk dibahas oleh DPR sebagai tambahan objek cukai pada 2012 silam. Saat itu, Bambang Brodjonegoro yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan, masih menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).