KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau terbitkan izin pusat logistik berikat (PLB) untuk kedua kalinya pada PT Pacific Indopalm Industries, yang berlokasi di Jalan Raya Basilam baru- Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, pada Rabu (22/1) lalu. Diketahui sebelumnya, PT Pacific Indopalm Industries telah memiliki kawasan berikat yang juga berlokasi di Kecamatan Sungai Sembilan dan saat ini telah berstatus sebagai kawasan berikat mandiri (KB). Namun, karena perusahaan tersebut akan mengembangkan industrinya, maka dianggap perlu menambah PLB yang nantinya akan fokus mengolah crude palm oil (CPO) dan mempermudah ekspor mereka. Baca Juga: Bea Cukai Jateng beri izin kawasan berikat untuk perusahaan asal Korsel
Bea Cukai Riau beri izin perusahaan pengolah CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau terbitkan izin pusat logistik berikat (PLB) untuk kedua kalinya pada PT Pacific Indopalm Industries, yang berlokasi di Jalan Raya Basilam baru- Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, pada Rabu (22/1) lalu. Diketahui sebelumnya, PT Pacific Indopalm Industries telah memiliki kawasan berikat yang juga berlokasi di Kecamatan Sungai Sembilan dan saat ini telah berstatus sebagai kawasan berikat mandiri (KB). Namun, karena perusahaan tersebut akan mengembangkan industrinya, maka dianggap perlu menambah PLB yang nantinya akan fokus mengolah crude palm oil (CPO) dan mempermudah ekspor mereka. Baca Juga: Bea Cukai Jateng beri izin kawasan berikat untuk perusahaan asal Korsel