KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemkeu Robert L Marbun mengatakan, dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya sekitar 74.000-87.000 dokumen. Namun, trennya terus menurun setiap bulan. “Tidak banyak yang kena sanksi. Yang telat sangat sedikit,” kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (24/5).
Bea Cukai: Sanksi karena telat berikan SKA tak banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemkeu Robert L Marbun mengatakan, dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya sekitar 74.000-87.000 dokumen. Namun, trennya terus menurun setiap bulan. “Tidak banyak yang kena sanksi. Yang telat sangat sedikit,” kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (24/5).