KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata impor harian. Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta di mana pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta. "Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%," ujar Heru, Senin (17/12).
Bea Cukai sebut kenaikan PPh 1.147 barang impor berhasil turunkan impor barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata impor harian. Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta di mana pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta. "Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%," ujar Heru, Senin (17/12).