KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
Tindakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi (
high value goods). Penyegelan dilakukan di gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). “Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang
high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (12/2). Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara, baik di bidang kepabeanan maupun cukai.
Baca Juga: Wamenhaj Minta Posisi BPKH Dipertegas di Bawah Kemenenterian Haji dan Umrah Menurut Siswo, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dan mencocokkan data barang yang ada di toko dengan dokumen impor yang telah dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia. "Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya. Bea Cukai masih melakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen deklarasi perusahaan dengan data yang dimiliki otoritas kepabeanan. Penindakan yang dilakukan, tegas Siswo, masih dalam ranah administratif. "Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami.
Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," imbuhnya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," tegas Siswo. Untuk sementara, Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap barang-barang yang berada di brankas toko serta gerai terkait. Pihak manajemen atau pemilik usaha diminta memberikan penjelasan secara rinci kepada Kantor Bea Cukai mengenai status impor dan pembayaran pungutan negara atas barang-barang tersebut. "Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau
owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," imbuhnya. Siswo menegaskan, tidak menutup kemungkinan penindakan serupa akan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta. "Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet," ungkapnya. Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837 oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Perusahaan ini dikenal dengan koleksi perhiasan berlian, perak sterling, serta berbagai produk mewah lainnya. Sejak 2021, Tiffany & Co menjadi bagian dari grup barang mewah LVMH.
Baca Juga: 50+ Asosiasi dan Pemangku Kepentingan Hadir dalam Associations Gathering IHCBS 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News