KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaikan buah simalakama terkait keputusan pada peraturan menteri keuangan mengenai perubahan tarif cukai rokok, termasuk di dalamnya penyederhanaan struktur tarif. Hal ini memunculkan polemik di antara pelaku industri tembakau dan pihak antirokok di negeri ini. Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan selama lima tahun terakhir cukai rokok mampu mengendalikan penjualan rokok. Menurutnya regulasi cukai saat ini juga tengah melarang penjualan dibawah 85%. "Ini dimaksudkan agar makin tak terjangkau." ujarnya, Senin (14/1) Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 diatur ketentuan harga jual eceran (HJE) per kemasan eceran harus dibulatkan ke atas dalam keliapatan Rp 25,00. Sedangkan pada PMK sebelumnya pembulatan ini tidak diatur. Dalam PMK Nomor 146/PMK.010/2017 hanya tertulis HJE harus dalam kelipatan Rp 25,00.
Bea Cukai: Selama lima tahun terakhir cukai rokok mampu mengendalikan penjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaikan buah simalakama terkait keputusan pada peraturan menteri keuangan mengenai perubahan tarif cukai rokok, termasuk di dalamnya penyederhanaan struktur tarif. Hal ini memunculkan polemik di antara pelaku industri tembakau dan pihak antirokok di negeri ini. Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan selama lima tahun terakhir cukai rokok mampu mengendalikan penjualan rokok. Menurutnya regulasi cukai saat ini juga tengah melarang penjualan dibawah 85%. "Ini dimaksudkan agar makin tak terjangkau." ujarnya, Senin (14/1) Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 diatur ketentuan harga jual eceran (HJE) per kemasan eceran harus dibulatkan ke atas dalam keliapatan Rp 25,00. Sedangkan pada PMK sebelumnya pembulatan ini tidak diatur. Dalam PMK Nomor 146/PMK.010/2017 hanya tertulis HJE harus dalam kelipatan Rp 25,00.