KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras. Penindakan rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal dilakukan di beberapa daerah yaitu Serang, Banten; Tembilahan, Riau; Kuningan Jakarta Selatan; Cengkareng, Jakarta Barat; Sunter, Jakarta Utara; dan Kedoya, Jakarta Barat. Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Gappri Keberatan
Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras. Penindakan rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal dilakukan di beberapa daerah yaitu Serang, Banten; Tembilahan, Riau; Kuningan Jakarta Selatan; Cengkareng, Jakarta Barat; Sunter, Jakarta Utara; dan Kedoya, Jakarta Barat. Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Gappri Keberatan