KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendataan ketentuan tata cara registrasi kepabenanan dalam hal manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut. Mulai akhir bulan depan, angkutan logistik wajib menghubungan sistemnya dengan sistem Bea Cukai yakni national logistic ecosystem (NLE) dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik. Otoritas kepabenan mengatur, mekanisme itu dilakukan paling lambat sembilan puluh hari sejak NLE diberlakukan. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Bea Cukai selaraskan manifes angkutan logistik via national logistic ecosystem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendataan ketentuan tata cara registrasi kepabenanan dalam hal manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut. Mulai akhir bulan depan, angkutan logistik wajib menghubungan sistemnya dengan sistem Bea Cukai yakni national logistic ecosystem (NLE) dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik. Otoritas kepabenan mengatur, mekanisme itu dilakukan paling lambat sembilan puluh hari sejak NLE diberlakukan. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.