Bea Cukai selidiki dugaan pelanggaran impor beras



JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menyambangi Kawasan Pabean Pelabuhan Tanjung Priok terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap 32 kontainer beras yang diduga menyalahi ketentuan perizinan impor. Importasi beras asal Vietnam tersebut dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton (8 kontainer), CV KFI sejumlah 400 ton (16 kontainer), dan PT TML sejumlah 200 ton (8 kontainer). Namun, Chatib belum bisa gamblang menyebut temuan ini sebagai pelanggaran. "Belum sampai pada level pelanggaran, harus dicek kepada pemberi rekomendasi," jelas Chatib pada wartawan di Kawasan Pabean Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, (7/2). Dugaan pelanggaran tersebut terkait masuknya beras jenis Fragrance Rice asal Vietnam berkode HS 1006.30.99.00 dengan menggunakan izin beras jenis Thai Hom Mali asal Thailand berkode HS 1006.30.40.00. Peredaran beras premium jenis Fragrance Rice asal Vietnam tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pasar beras lokal karena harganya yang lebih murah dari Beras Medium Lokal (BULOG). "Ini yang terjadi bukan penyelundupan, barangnya masuk secara legal, tapi barangnya berbeda. Nanti akan kita kroscek dengan Kemendag, kita cek perizinannya," ujar Direktur Penerimaan dan Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono. Merespons temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengubah mitigasi beras jenis Thai Hom Mali. "Bea cukai berinisiatif, mitigasi 'low risk' dinaikkan menjadi 'high risk'. Ada produk beras yang dibawa ke laboratorium Balai Penelitian Padi di Subang. Namun dugaan awal, ini premium," tambah Susiwijono. Hasil penelitian untuk memastikan varietas asal Vietnam tersebut dijadwalkan terbit satu hingga dua minggu ke depan. Dengan dinaikkannya mitigasi menjadi 'high risk', maka pengawasan akan lebih diperketat. Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak merasa kecolongan. Terlebih, negara tak dirugikan oleh dugaan pelanggaran ini. "Tidak ada kerugian negara karena tetap membayar bea masuk 450 rupiah per kilogram. Kami mengatakan bahwa tugas bea cukai sudah sesuai dengan protap yang ada," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan