KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, menjelaskan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil pribadi.
Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp 365 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, menjelaskan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil pribadi.