Bea Cukai sidak rokok ilegal yang melintas di Bali



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pandemi Covid-19 tidak dapat dipungkiri dapat menimbulkan permasalahan ekonomi yang dapat memicu berbagai tindakan ilegal imbas berhentinya operasi industri dalam negeri.

Guna memastikan pasar dalam negeri diisi oleh para pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal, Bea Cukai Banyuwangi secara aktif terus melakukan pengawasan dan penindakan.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok ilegal


Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo, mengungkapkan pada pertengahan Mei Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Penindakan dilakukan pada 12 Mei, tim penindakan Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan pengintaian di sepanjang Jalan Raya Situbondo menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.

“Tepat pukul 18.30 WIB, sesuai informasi yang didapat dari Bea Cukai Probolinggo, sebuah truk yang diduga membawa rokok ilegal berhasil dihentikan ketika melintas di Jalan Raya Situbondo, kemudian diarahkan masuk ke halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Evy dalam keterangan resminya, Kamis (28/5).

Baca Juga: Realisasi insentif impor alkes tembus Rp 2,74 triliun, sebagian besar untuk masker

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya 24.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam kardus dan karung berwarna putih serta 2 Karung filter rokok dan 1 karung kertas rokok dengan perkiraan nilai barang Rp 24.480.000 dan potensi kerugian negara Rp 10.920.000.

“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari adanya kerjasama tim yang bagus serta sinergi yang baik antarinstansi, seperti halnya dengan Bea Cukai Probolinggo. Kita tidak bisa bekerja sendiri, komunikasi dan kerjasama yang baik itulah yang akan membawa kesuksesan,” pungkas Evy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli