KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita 102 unit handpone/tablet merek Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan produk-produk Apple tersebut, termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use). "102 unit handphone/tablet produk Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/11).
Bea Cukai Sita 102 Produk Apple Ilegal Senilai Rp 714 Juta, Ada iPhone 16
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita 102 unit handpone/tablet merek Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan produk-produk Apple tersebut, termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use). "102 unit handphone/tablet produk Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/11).