KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Bea dan Cukai menyelenggarakan sosialisasi pada Jumat (24/). Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 dibentuk karena pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi Industri Kecil Menengah (IKM). Baca Juga: Akhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kiriman
Bea Cukai sosialisasikan ketentuan barang impor kiriman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Bea dan Cukai menyelenggarakan sosialisasi pada Jumat (24/). Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 dibentuk karena pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi Industri Kecil Menengah (IKM). Baca Juga: Akhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kiriman