KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada November 2018 lalu telah efektif melakukan pengawasan dan operasi pasar terhadap penjualan cairan rokok elektrik alias vape. Penggunaan vape resmi dikenakan cukai. "Ketentuan kewajiban kan Oktober lalu," jelas Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (18/1). Bea cukai memang sengaja memberi kelonggaran waktu untuk penyesuaian bagi pengusaha. Pengawasan dan operasi pasar ini dilakukan oleh tim pengawasan bea cukai tiap daerah secara random dan periodik. Utamanya untuk melihat cairan vape yang masih menggunakan pita cukai palsu. Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo menegaskan beberapa wilayah di Indonesia sudah melaksanakan pengawasan ini. Antara lain di Bandung dan Tangerang. Namun, untuk data temuan di lapangan, pihaknya mengaku belum memiliki data. Sunaryo menjelaskan selama ini pihak bea cukai belum menemukan kendala dalam pengawasan. Termasuk pada peredaran online. Sebab, produsen di online pun sudah terdaftar dalam Nomor Pokok Penguwaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Bea Cukai sudah lakukan operasi pasar vape sejak November lalu
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada November 2018 lalu telah efektif melakukan pengawasan dan operasi pasar terhadap penjualan cairan rokok elektrik alias vape. Penggunaan vape resmi dikenakan cukai. "Ketentuan kewajiban kan Oktober lalu," jelas Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (18/1). Bea cukai memang sengaja memberi kelonggaran waktu untuk penyesuaian bagi pengusaha. Pengawasan dan operasi pasar ini dilakukan oleh tim pengawasan bea cukai tiap daerah secara random dan periodik. Utamanya untuk melihat cairan vape yang masih menggunakan pita cukai palsu. Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo menegaskan beberapa wilayah di Indonesia sudah melaksanakan pengawasan ini. Antara lain di Bandung dan Tangerang. Namun, untuk data temuan di lapangan, pihaknya mengaku belum memiliki data. Sunaryo menjelaskan selama ini pihak bea cukai belum menemukan kendala dalam pengawasan. Termasuk pada peredaran online. Sebab, produsen di online pun sudah terdaftar dalam Nomor Pokok Penguwaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).