KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Kembali gagalkan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan itu dilakukan di jalan Medan Kampung Tandam Hulu Satu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (12/6). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut Sodikin mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok. “Rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pickup di daerah Jalan Lintas Medan – Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).
Bea Cukai Sumatera Utara gagalkan penyelundupan 400 ribu batang rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Kembali gagalkan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan itu dilakukan di jalan Medan Kampung Tandam Hulu Satu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (12/6). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut Sodikin mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok. “Rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pickup di daerah Jalan Lintas Medan – Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).