Bea Cukai Tangkap Penyelundup Ferry Bekas



JAKARTA. Para penyelundup kembali beraksi di kawasan perairan Indonesia. Kali ini, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok mengungkap aksi penyelundupan dua kapal ferry bekas asal Singapura ke Indonesia.Dua kapal Ferry bekas itu bernama New Orleans dan Charleston I. "Kedua kapal ferry bekas itu masuk ke wilayah Indonesia secara illegal," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Anwar Suprijadi di Tanjung Priok, Selasa (21/10).Anwar menjelaskan aksi penyelundupan itu terungkap setelah operasi Intelijen bea cukai Tanjung Priok mendapat informasi di sekitar perairan Kali Baru Tanjung Priok ditemukan kegiatan scrapping alias potong memotong besi dan baja bekas impor. Awalnya aparat bea cukai berniat untuk menghentikan aksi scrapping itu guna menangkal besi dan baja itu masuk secara illegalUntungnya, upaya itu justru berbuah hasil. Pada Kamis 16 Oktober pukul 23.00, radar kapal patroli bea cukai dengan nomor patroli 9006 menangkap pergerakan kapal di perairan Pulau Beting Raja. Setelah dihentikan, ternyata kapal itu adalah jenis tug boat bernama TB Sumber Power XII dan TB Sumber Power VII, yang menarik kapal New Orleans.Selanjutnya, aparat bea cukai juga memperoleh informasi pada tanggal 10 Oktober sebuah tug boat bernama TB Sumber Power VII telah menarik kapal ferry bekas bernama Charleston I. "Dua kapal ferry bekas itu ditahan di dermaga pangkalan sarana operasi bea dan cukai Tanjung Priok," ujar Anwar SuprijadiPenyidik bea cukai telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu, AD dan LL, nakhoda dan mualim kapal tug boat sumber power XII, serta RB dan MY, nakhoda dan mualim sumber power VIIMenurut hitung-hitungan bea cukai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: