KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (KC) agar menjadi lebih efektif dan efisien. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Aturan ini telah berlaku sejak Senin, 14 Agustus 2023. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini.
Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru Soal Alur dan Distribusi Barang Kena Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (KC) agar menjadi lebih efektif dan efisien. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Aturan ini telah berlaku sejak Senin, 14 Agustus 2023. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini.