KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pihaknya telah menerima banyak laporan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, Bea Cukai telah menerima 284 laporan sampai akhir Juni 2023 kemarin. Dari jumlah laporan tersebut, diketahui bahwa tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian material pada korbannya. Ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian material.
Encep menyampaikan, penipuan material di bulan Juni 2023 masih mendominasi dengan jumlah 151 laporan dan total kerugian yang dialami sebesar Rp 282,13 juta ditambah US$ 100.
Baca Juga: Penerimaan Cukai Rokok Menyusut 12,61% di Semester I 2023, Ini Penyebabnya Sementara itu, penipuan non material lebih kecil yakni hanya 133 laporan. Hanya saja, potensi kerugian yang berhasil digagalkan jauh lebih besar dari kerugian yaitu sebesar Rp 347,57 juta ditambah US$ 350. Dirinya menyebut, beragam modus pun menghiasi tindak penipuan ini. Adapun modus yang biasa digunakan dan angkanya masih tinggi di bulan Juni 2023 adalah online shop fiktif dengan 1.136 laporan. Penipuan ini menyasar pembeli barang secara daring, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri. "Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang. Ancaman dan gertakan, seperti barang akan ditahan Bea Cukai atau hukuman penjara, kerap digunakan dalam modus ini untuk menyudutkan korbannya," ujar Encep dalam keterangan resminya, Rabu (26/7). Modus lainnya ialah romansa dan diplomatik yang juga melibatkan pengiriman barang. Ada pula, penipuan modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas Bea Cukai. Juga, penipuan modus lelang palsu dengan barang sitaan bea cukai yang dijual dengan harga miring. Yang terbaru, pihaknya menemukan modus penipuan dalam pengisian
elektronic customs declaration (e-CD), yang merupakan bentuk digital pemberitahuan pabean untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Bergairah, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 3,4 Triliun Sebenarnya, pengisian e-CD ini tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui tautan
ecd.beacukai.go.id. Namun saat ini, marak beredar website e-CD palsu di kalangan WNI di luar negeri. "Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan selalu mengonfirmasi indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke saluran resmi, seperti Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun-akun media sosial Bea Cukai," terang Encep. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .