KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengawasan ekspor meskipun pemerintah membentuk PT Danatara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan satu pintu ekspor komoditas tertentu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, hingga akhir Desember 2026 proses pelayanan ekspor masih berjalan seperti biasa dan tetap ditangani oleh Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan PT Danatara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang merupakan badan satu pintu ekspor, tentunya dengan peraturan yang baru, bahwa ekspor itu sampai dengan bulan Desember, mungkin dari Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026). Menurut Djaka, pada tahap awal DSI akan berperan sebagai pihak yang difasilitasi dalam proses ekspor dan dapat berdampingan dengan Bea Cukai dalam pencatatan maupun administrasi kegiatan ekspor.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Terbang ke Inggris Temui Investor Eropa, Ini Misinya "Mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI-nya sendiri, nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan Bea Cukai," katanya. Djaka menegaskan, seluruh proses kepabeanan tetap berada dalam pengawasan dan pelayanan DJBC. Namun, ke depan DSI berpotensi menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri seiring dengan penguatan kelembagaan dan kesiapan operasional perusahaan tersebut. "Kedepannya mungkin nanti akan mandiri, yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor. Tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Serap SBN Rp 11 Triliun di Pasar Sekunder Demi Jaga Yield Stabil Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembentukan DSI sebagai badan satu pintu ekspor tidak akan mengurangi peran Bea Cukai dalam pelayanan maupun pengawasan ekspor. DJBC tetap menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen kepabeanan serta memastikan seluruh kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah sebelumnya membentuk DSI untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis dan meningkatkan efisiensi pengelolaan ekspor nasional melalui mekanisme yang lebih terintegrasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News