JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak mempermasalahkan adanya potensi kehilangan pemasukan bea keluar ekspor mineral dari PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, Freeport menolak mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Akibatnya, perusahaan tersebut belum diperbolehkan ekspor. "Misalnya ekstrem enggak ada ekspor, engak ada masalah," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (21/2).
Pada 2016 lalu kata Haru, Kementerian Keuangan tidak lagi memasukkan pemasukan bea keluar sektor mineral batubara ke dalam asumsi bea keluar. Oleh karena itu ada atau tidak ekspor mineral, tidak berpengaruh terhadap target.