KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga September 2019, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menindak 406 penyelundupan barang tekstil dan produk tekstil (TPT). Nilai barang hasil penindakan (BHP) tersebut sebesar Rp 138,11 miliar. Angka penindakan sampai September tahun ini sudah hampir mendekati penindakan sepanjang 2018, dimana penindakan penyelundupan TPT tahun lalu sebanyak 430 dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 171,34 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penindakan penyelundupan tersebut terjadi di setiap lini baik pelabuhan, bandar udara dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Heru menerangkan, komposisi seluruh impor TPT melalui pelabuhan dan bandara mencapai 96%, sementara impor TPT yang melalui PLB hanya 4,07%.
Bea Cukai tindak 406 penyelundupan TPT hingga September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga September 2019, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menindak 406 penyelundupan barang tekstil dan produk tekstil (TPT). Nilai barang hasil penindakan (BHP) tersebut sebesar Rp 138,11 miliar. Angka penindakan sampai September tahun ini sudah hampir mendekati penindakan sepanjang 2018, dimana penindakan penyelundupan TPT tahun lalu sebanyak 430 dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 171,34 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penindakan penyelundupan tersebut terjadi di setiap lini baik pelabuhan, bandar udara dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Heru menerangkan, komposisi seluruh impor TPT melalui pelabuhan dan bandara mencapai 96%, sementara impor TPT yang melalui PLB hanya 4,07%.