KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai Malang kembali melakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, secara keseluruhan BKC ilegal yang berhasil ditindak adalah 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal dan 112,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. "Perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.745.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (16/2).
Bea Cukai Tindak Kiriman Rokok dan Miras Ilegal di Jasa Ekspedisi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai Malang kembali melakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, secara keseluruhan BKC ilegal yang berhasil ditindak adalah 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal dan 112,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. "Perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.745.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (16/2).