JAKARTA. Intelijen Tim Kantor pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) Jakarta berhasil melakukan penindakan atas peredaran minuman keras. Tepatnya terhadap minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Dari hasil penyelidikan dan penindakan tersebut di temukan 4.551 botol MMEA ilegal ex impor tanpa dilengkapi pita cukai. Barang tersebut ditemukan di 3 rumah di kawasan Serpong (BSD). Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Kanwil G H Sutejo, terbongkarnya kasus berawal dari ditangkapnya sebuah Suzuki APV pada tanggal 18 Januari 2011 di kawasan Cibubur. "Ada 33 karton MMAE tanpa pita cukai yang akan dipasarkan di daerah Cibubur," ujar Sutejo.Selain itu Ditjen Bea cukai juga mengamankan, seorang tersangka warga negara Indonesia berinisial RDW. Adapun modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengedarkan miras dengan kemasan karton melalui karyawan dan salesman yang diangkut menggunakan mobil pribadi dan travel ke wilayah Jakarta.Pelaku dijerat dengan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 yang kemudian diubah menjadi UU nomor 39 Tahun 2007 tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal 2 kali lipat dan maksimal 10 kali lipay nilai cukai.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bea Cukai tindak pengedar minuman keras tanpa cukai resmi
JAKARTA. Intelijen Tim Kantor pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) Jakarta berhasil melakukan penindakan atas peredaran minuman keras. Tepatnya terhadap minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Dari hasil penyelidikan dan penindakan tersebut di temukan 4.551 botol MMEA ilegal ex impor tanpa dilengkapi pita cukai. Barang tersebut ditemukan di 3 rumah di kawasan Serpong (BSD). Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Kanwil G H Sutejo, terbongkarnya kasus berawal dari ditangkapnya sebuah Suzuki APV pada tanggal 18 Januari 2011 di kawasan Cibubur. "Ada 33 karton MMAE tanpa pita cukai yang akan dipasarkan di daerah Cibubur," ujar Sutejo.Selain itu Ditjen Bea cukai juga mengamankan, seorang tersangka warga negara Indonesia berinisial RDW. Adapun modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengedarkan miras dengan kemasan karton melalui karyawan dan salesman yang diangkut menggunakan mobil pribadi dan travel ke wilayah Jakarta.Pelaku dijerat dengan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 yang kemudian diubah menjadi UU nomor 39 Tahun 2007 tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal 2 kali lipat dan maksimal 10 kali lipay nilai cukai.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News