KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 kasus penyelundupan dengan nilai barang mencapai Rp 11,53 miliar, hingga Mei 2024. Estimasi kerugian negara dari penyelundupan tersebut sebesar Rp 1,65 miliar. "Sebagian besar penindakan yang kami lakukan adalah penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia, Rabu (26/6).
Bea Cukai Tindak Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 kasus penyelundupan dengan nilai barang mencapai Rp 11,53 miliar, hingga Mei 2024. Estimasi kerugian negara dari penyelundupan tersebut sebesar Rp 1,65 miliar. "Sebagian besar penindakan yang kami lakukan adalah penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia, Rabu (26/6).