KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024. Estimasi nilai barang mencapai Rp 4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.
Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura Senilai Rp 4,59 Miliar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024. Estimasi nilai barang mencapai Rp 4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.