Bea Cukai Ungkap Jalur Darat hingga Pelabuhan Rokok Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 12.617 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari-Agustus 2026. Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,123 miliar batang.

Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 80% dari capaian sepanjang 2025. Pada tahun lalu, DJBC mencatat 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 1,404 miliar batang. Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR pada 7 September 2026.

Di balik tingginya penindakan tersebut, Bea Cukai juga menemukan sejumlah jalur yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data pengawasan hingga Agustus 2026, volume terbesar hasil penindakan ditemukan melalui jalan, yakni sekitar 366,7 juta batang atau 35%.


Baca Juga: Barantin Ungkap Potensi Nilai Tambah Florikultura, Siapkan Kiat Tembus Pasar Global

Selanjutnya, sekitar 272,6 juta batang atau 26% ditemukan melalui penindakan di gudang. Sebanyak 113 juta batang atau 10,8% ditemukan melalui perusahaan jasa pengiriman, sedangkan sekitar 67,9 juta batang atau 6,5% ditemukan melalui penindakan di pelabuhan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan, pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas berdasarkan pemetaan risiko dan hasil pengawasan di lapangan.

“Bea Cukai menemukan pergerakan dari wilayah asal pengiriman di Jawa, antara lain Jawa Timur dan Jawa Tengah, menuju wilayah pemasaran di daerah lain, termasuk Sumatra,” kata Budi kepada KONTAN, Jumat (18/9/2026).

Pengiriman Antar Daerah

Temuan Bea Cukai juga menunjukkan adanya pengiriman rokok ilegal antardaerah dengan memanfaatkan lebih dari satu moda transportasi.

Pada Agustus 2026, Bea Cukai mengamankan 8,96 juta batang rokok ilegal dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan penelusuran, rokok tersebut dikirim dari Jawa Timur melalui kereta kargo dan direncanakan dilanjutkan melalui jalur laut menuju Sumatra. Kasus tersebut sebelumnya juga diumumkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Kasus lainnya ditemukan di jalur Merak-Bakauheni. Bea Cukai mengamankan sekitar 8,262 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua truk.

Baca Juga: JICT Perkuat Ketahanan Siber Terminal, Target Pemulihan Sistem Maksimal 21 Jam

Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.

Budi mengatakan pola pengiriman tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap pergerakan rokok ilegal dari wilayah asal hingga daerah pemasaran.

“Penguatan pengawasan juga dilakukan pada sisi hulu untuk mencegah rokok ilegal masuk lebih jauh ke dalam rantai distribusi. Pada saat yang sama, pengawasan di sisi distribusi dan pemasaran terus dilakukan secara dinamis mengikuti perkembangan pola dan modus peredaran yang teridentifikasi,” jelas Budi.

Menurut Bea Cukai, angka hasil penindakan tidak secara langsung menggambarkan keseluruhan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar. Data tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan DJBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News