KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 12.617 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari-Agustus 2026. Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,123 miliar batang. Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 80% dari capaian sepanjang 2025. Pada tahun lalu, DJBC mencatat 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 1,404 miliar batang. Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR pada 7 September 2026. Di balik tingginya penindakan tersebut, Bea Cukai juga menemukan sejumlah jalur yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data pengawasan hingga Agustus 2026, volume terbesar hasil penindakan ditemukan melalui jalan, yakni sekitar 366,7 juta batang atau 35%.
Bea Cukai Ungkap Jalur Darat hingga Pelabuhan Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 12.617 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari-Agustus 2026. Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,123 miliar batang. Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 80% dari capaian sepanjang 2025. Pada tahun lalu, DJBC mencatat 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 1,404 miliar batang. Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR pada 7 September 2026. Di balik tingginya penindakan tersebut, Bea Cukai juga menemukan sejumlah jalur yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data pengawasan hingga Agustus 2026, volume terbesar hasil penindakan ditemukan melalui jalan, yakni sekitar 366,7 juta batang atau 35%.