KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan modus yang kerap dilakukan oleh importir baju bekas, serta lokasi rawan pemasukan baju bekas illegal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia di antaranya, pesisir Timur Sumatra, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare). Kemudian di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.
Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan modus yang kerap dilakukan oleh importir baju bekas, serta lokasi rawan pemasukan baju bekas illegal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia di antaranya, pesisir Timur Sumatra, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare). Kemudian di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.