Bea Cukai ungkap penyelundupan bahan pangan



JAKARTA. Selain menindak pelanggaran-pelanggaran terkait penyelundupan tekstil, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga menemukan barang lain yang diselundupkan, termasuk bahan pangan.

Pada empat bulan pertama di 2017, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menindak penyelundupan bahan pangan, berupa beras, bawang, gula, dan daging. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga mengungkap penyelundupan hasil tembakau serta makanan dan minuman mengandung alkohol.

Tercatat penindakan terhadap penyelundupan beras dan bawang masing-masing 22 dan 71 kali dengan nilai masing-masing Rp 25,6 miliar dan Rp 22,6 miliar. Kemudian, penindakan terhadap penyelundupan gula dan daging masing-masing sebanyak 56 dan 15 kali, dengan nilai masing-masing Rp 1,4 miliar dan Rp 50,7 juta.


Sementara penyelundupan hasil tembakau merupakan yang terbanyak, yaitu sebanyak 1.327 kali dengan nilai Rp 89,7 miliar. Sedangkan penindakan penyelundupan makanan dan minuman mengandung alkohol sebanyak 415 kali dengan nilai mencapai Rp 16,4 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, penindakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar dilakukan intensifikasi dan pengawasan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu.

Menurutnya, jumlah penindakan yang meningkat, bukan berarti tindak kejahatan juga meningkat. Namun, peningkatan penindakan merupakan hasil upaya pemerintah dalam menggagalkan penyelundupan. “Misal, tahun lalu ada 10 lalu ditangkap tiga. Tahun ini tujuh, maka tersisa lagi tiga,” kata Heru, Rabu (3/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini