JAKARTA. Selain menindak pelanggaran-pelanggaran terkait penyelundupan tekstil, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga menemukan barang lain yang diselundupkan, termasuk bahan pangan. Pada empat bulan pertama di 2017, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menindak penyelundupan bahan pangan, berupa beras, bawang, gula, dan daging. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga mengungkap penyelundupan hasil tembakau serta makanan dan minuman mengandung alkohol. Tercatat penindakan terhadap penyelundupan beras dan bawang masing-masing 22 dan 71 kali dengan nilai masing-masing Rp 25,6 miliar dan Rp 22,6 miliar. Kemudian, penindakan terhadap penyelundupan gula dan daging masing-masing sebanyak 56 dan 15 kali, dengan nilai masing-masing Rp 1,4 miliar dan Rp 50,7 juta.
Bea Cukai ungkap penyelundupan bahan pangan
JAKARTA. Selain menindak pelanggaran-pelanggaran terkait penyelundupan tekstil, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga menemukan barang lain yang diselundupkan, termasuk bahan pangan. Pada empat bulan pertama di 2017, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menindak penyelundupan bahan pangan, berupa beras, bawang, gula, dan daging. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga mengungkap penyelundupan hasil tembakau serta makanan dan minuman mengandung alkohol. Tercatat penindakan terhadap penyelundupan beras dan bawang masing-masing 22 dan 71 kali dengan nilai masing-masing Rp 25,6 miliar dan Rp 22,6 miliar. Kemudian, penindakan terhadap penyelundupan gula dan daging masing-masing sebanyak 56 dan 15 kali, dengan nilai masing-masing Rp 1,4 miliar dan Rp 50,7 juta.